Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Komoditas Timah

HarianTeks.com | JAKARTA _ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3(tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (UIP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 ,pada Jum’at 31/5/2024.

Yang berinisial:
1.KD selaku Adik Ipar Tersangka HM.
2.RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD).
3.Tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga Komoditas timah Diwilayah Izin Usaha Pertambangan ((UIP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(K.3.3.1)


Sumber : Kepala penerangan Hukum.
Dr Ketut Sumedana.
Editor : Abdul
Reporter : Iskandar

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *