Terjadi Kebakaran Lahan di Wilayah Sungai Aro, Diduga Ulah Oknum Tak Bertanggung Jawab

Terjadi Kebakaran Lahan di Wilayah Sungai Aro, Diduga Ulah Oknum Tak Bertanggung Jawab

Reporter : M Juti

Harianteks.com | MERANGIN – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Sungai Aro, Merangin. Peristiwa ini diduga melibatkan seorang warga setempat, Pardi, suami dari Inun, yang mengabaikan aturan yang berlaku. Kebakaran tersebut terjadi di wilayah yang berbatasan dengan Bandes di sebelah timur dan Tardi di sebelah barat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor MAK./VII/2024, yang dengan tegas melarang pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi, pelaku yang terbukti melakukan tindakan ini akan dikenai sanksi berat.

Maklumat tersebut menyebutkan beberapa dampak negatif dari pembakaran lahan, seperti kerusakan lingkungan hidup yang mengancam flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat paparan asap yang dapat menyebabkan ISPA, hingga terganggunya aktivitas masyarakat, termasuk sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian.

Dalam aturan hukum, beberapa pasal telah disiapkan untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berikut adalah beberapa di antaranya :

1. Pasal 187 KUHP – Sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran.

2. Pasal 188 KUHP – Hukuman penjara hingga 5 tahun bagi mereka yang karena kelalaian menyebabkan kebakaran.

3. Pasal 78 Ayat 3 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Denda hingga 15 miliar rupiah bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan.

4. Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda antara 3 hingga 10 miliar rupiah.

5. Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – Pelaku usaha yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Selain sanksi Hukum, lahan yang dibakar akan diberi status quo sebagai bukti kejahatan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun sampai ada keputusan Hukum yang tetap (Inkracht).

Kapolres Merangin mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan.

Kebakaran lahan, selain merusak ekosistem, juga mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap. “Kita akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.(*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *