HarianTeks.com | PESISIR SELATAN _ Tim dari Lembaga Badan Hukum Cendrawasih Celebes(LBH CCI) Telah Menerima Surat Kuasa dari salah seorang Masyarakat Kecamatan Rama Pesisir, bertempat Nagari Koto VIII Pelangai, pada Saptu 29 Juni 2024 yang lalu
Tim dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia(LBH CCI)Telah menerima Surat Kuasa dari salah seorang Masyarakat kecamatan Ranah Pesisir,Di Nagari koto VIII Pelangai Terkait Masalah Jual beli Tanah yanga di nilai sudah sah tapi masih di kuasai Pihak Si Penjual,Kami Dari LBH CCI Hadir Untuk masyarakat yang di Ambil haknya sama orang lain,kami akan membantu membela masyarakat Awam dan yang di intimidasi,atau Haknya di Rampas,serta kalau ada pengaduan kepada kami terkait penyerobotan Tanah dan Perusakan tanaman Serta Mavia Tanah kami akan siap tampil dan maju akan mencari kepastian hukum Demi Mendapat kan Keadilan Hak Masyarakat .
Sesuai dengan Surat kuasa yang kami Terima pada tanggal 2 Juli 2024 dari Masyarakat dengan
No 221/FY/SDA/PID/srg/5-2024 dengan Data yang akurat Surat Jual Beli yang Di Jual Tanah Alas Hak Atas Nama YARMA di ketahui Ahliwris ,1.GUSNIDA
2.REFNITA,Mamak kepala kaum,-DT.MANTI SULAIMAN ,Wali Nagari ,Kepala Kampung Serta di Perkuat dengan Surat Tiga Tunggu sejarangan Kerapatan Adat Nagari Kecamatan Ranah Pesisir,Maka kami dari TIM Turun ke lokasi karena Klien Kami Merasa di Rugikan,Tidak Bisa Menguasai Tanah yang sudah di Beli Secara Sah Menurut Adat Salingka Nagari ,Kami menduga di zalimi dan Tanah nya di serobot pihak ahli waris Si Penjual, dari tahun 2015 sampai Sekarang Juli 2024 di kampung Baru, Nagari Koto VIII Mudiek Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir,Pesisir Selatan,Sumatra Barat
Kami dari Tim Melakukan Rencana akan melakukan Pemancangan di objek dan memberi spanduk Lembaga yang kami Pimpin,Tetapi kami di hadang dan Mendapat Perlawanan dari Dua Orang Ahli waris Si Penjual 1.GUSNIDA
2.REFNITA YANTI
,Waktu ini lah mereka mengancam (Den catuek ang Jo ladiang Beko lai ang paga lo )pada prinsipnya waktu Jual Beli kedua Ahli Waris init ikut serta Menandatangani Tangani Surat jual beli tersebut.
Kami sepakat dengan dan Bersatu dengan Masyarakat yang di Zolimi haknya Serobot kami akan membela Keadilan DI Dalam Kebenaran untuk masyarakat di zolimi, ini perlu kami pertahankan dan kami bantu karena sesuai bukti dan fakta Surat Jual Beli yang Sah menurut Aturan Adat Dasar untuk membuat Sertifikat
Tutur Anggota LBH CCI .
Pada tanggal 1 Agustus 2024 jam 10 Pagi Karena kami dari LBH CCI masih mempunyai pertimbangan dan memiliki Rasa kemanusiaan Maka Hari ini Kami di undang Untuk Mediasi denga pihak Di Penjual YARMA atas Nama Alas Hak,Hadir Datuak Kaum penjual DT.Manti Sulaiman,Mantan Wali Nagari ,Kepala Kampung ,Serta Perwakilan Camat Ranah PesisirKets Bamus Nagari ,Sementara Ahli waris yang di Undang 1.GUSNIDA
2.REFNITA YANTI
Tidak Hadir .
Kami tidak main main Terkait kasus ini kalau Hak Klien kami di ganggu maka kami akan menindak lanjuti apa yang terjadi selama ini,Kami memiliki video Pengancaman di lapangan akan kami usut sesuai regulasi yang ada,selama ini Klien kami cukup sabar dan mengingatkan Tetapi Ahliwaris tetap menghalangi Tanah yang sudah Di jual di Serobot Lagi
Sebelum kami dari LBH CCI bertindak keranah hukum kami mengingatkan kepada keluarga besar Pihak si penjual bisa melakukan penyelesaian secara kekeluargaan ,karena Klien kami tidak mau di rugikan kami akan siap maju kemana pun dan kami sangat menduga Dua ahli waris ini telah melakukan pelanggaran UU yang berlaku :
Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selam 5 Tahun
Pasal 263 KUHP :Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 266 KUHP :Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta ,sertifikat,itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 167 KUHP : Pemalsuan Dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti:
Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam menindak lanjuti Kasus kasus sengketa Tanah ini kami dari Tim Gabungan LBH CCI,LP KPK ,BAIN HAM RI Provinsi Sumatra Barat Bersatu dan sepakat akan berkerja sama dengan Kapolda dan Kejati Sumatra Barat ,Serta Denga Gakkum prnimdaksnnhukum lingkungan Hidup semua akan kami Surati atau tembusan kepada Lembaga tersebut dalam Menumpas Mavia Tanah yang Sangat banyak terjadi di kalangan Perdesaan/Nagari kami siap bergerak apa bila di Butuhkan menjadi Advokasi Masyarakat Desa/ Nagari ,Kami akan Selidiki siapapun oknum yang selalu menghalang halangi proses jual beli ini akan kami tidak segan segan memproses sesuai hukum yang berlaku Tutup Paralegal LBH CCI Merangkap sebagai Ketua DPW BAIN HAM HAM SUMBAR ke pada awak media ini (Rek ) .Bersambung
Reporter : Iskandar