Harianteks.com | MALAKA-di duga perlakuan tak senonoh oleh oknum inisial R terhadap AL pada tanggal (31 Agustus 2024) lalu.
Berdasar laporan polisi dugaan tindak pidana perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpup no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 yang terjadi di jalan kubadin RT-RW -TITIK KORDINAT Desa Naimana ,Kecamatan malaka tenggah -Kabupaten malaka nusa tenggara timur,pada hari sabtu tanggal 31 Agustus sekitar pukul 13:00 wita dengan terlapor atas nama R.uraian kejadian bahwa benar pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita bertempat di Desa Naimana Kec.malaka tenggah,kabupaten malaka telah terjadi dugaan tindakan pidana pencabulan yang di lakukan oleh terlapor an.R terhadap korban inisial AL
Inisial AL kejadian bermula pada saat korban pergi ke kios milik terlapor yang berlokasih di Desa naimana kec.malaka tenggah kabupaten malaka,kab malaka untuk membeli mie setelah sampai di kios korban bertemu dengan terlapor sedang menjaga kios tersebut korban menyerakan sejumlah uang untuk membeli mie setelah menerima uang tersebut terlapor langsung menarik korban kedalam kamar sambil mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.unkap AL
Setelah sampai di dalam kamar terlapor langsung mencium bibir korban kemudian merabah payudara AL atas kejadian tersebut AL sudah mendatangi SPKT POLRES MALAKA untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Harapan dari nenek korban harap polres malaka segerah dan tangkap dan proses pelaku tersebut karna kami sangat kecewe perlakuan bejat tersebut
Reporter : Antonius