Hindari “Black Campaign” di Pilkada Jepara, Himbau Ketua DPD PEKAT IB

Hindari "Black Campaign" di Pilkada Jepara, Himbau Ketua DPD PEKAT IB

Harianteks.com | JEPARA – Tahun 2024 ini Indonesia sudah melaksanakan Pemilu Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024, termasuk di Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Saat ini sudah muncul nama-nama Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang akan meramaikan kontestasi Pilkada Jepara. Mereka terdiri dari berbagai macam latar belakang baik dari internal Parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi, pengusaha, dan profesional. Dan nampak diberbagai sudut jalan bertebaran spanduk dan baliho, namun sebelum proses pendaftaran (tahapan pilkada) ke KPU, para calon kontestan masih menunggu surat rekomendasi dari Parpol untuk maju sebagai Paslon secara resmi.

Dan, salah satu masalah yang kerap mencuat dalam Pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya.
Black campaign, tidak seperti kampanye negatif (negative campaign), dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait kandidat tertentu.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Wartawan kami melakukan wawancara dengan Priyo Hardono akrab disapa Kang Priyo, Ketua DPD PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), Kabupaten Jepara, di ruang kerjanya, Senin, (15/7/2024) untuk membahas perihal black campaign menjelang Pilkada Jepara yang rencananya akan digelar 27 November 2024.

“Saya minta agar bacalon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, tim sukses, relawan maupun simpatisannya menghindari tindakan yang mengandung unsur kampanye hitam,” kata Kang Priyo.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Jepara, dengan menghindari perilaku kampanye hitam baik melalui hate speech atau ujaran kebencian, narasi sesat dan informasi hoaks baik melalui medsos, dan media massa maupun oleh buzzer politik,” harapnya.

Istilah black campaign sering digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik saat memasuki Pemilu, Pilkada maupun Pilpet atau Pilkades.

Dilansir dari polkam.go.id “Kampanye negatif itu menyampaikan sisi yang buruk atau negatif dari seorang calon walau faktanya demikian, itu tidak ada hukumannya. Kalau kampanye hitam, menyampaikan sesuatu yang buruk namun tidak sesuai kenyataan atau hoax, itu ada hukumannya”.

Berdasarkan Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Beberapa hal tentang larangan kampanye hitam diatur juga di Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. “Kalau nanti dalam kampanye hitam seseorang melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentu akan ada konsekuensi atas perbuatannya,” pesan Kang Priyo.

Semoga saja dalam Pilkada Jepara nanti lembaga penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa bekerja dengan baik dan menjunjung tinggi kode etik sesuai tugas, wewenang, dan kewajibannya masing-masing.

Bagi penyelenggara, mematuhi kode etik adalah kunci untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Jepara 2024 nanti. Termasuk saat masa kampanye Pilkada yang diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Lalu, bagi peserta Pilkada, pemahaman terhadap kode etik membantu dalam menjalani proses pemilu secara fair, transparan, dan jujur. Sedangkan untuk pendidikan politik bagi masyarakat, pemahaman terhadap kode etik membantu dalam memastikan bahwa Pilkada Jepara akan berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

“Siapapun calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang terpilih nanti, mereka semua adalah putra-putri terbaik Kabupaten Jepara dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Jadi mari kita bersama-sama menghindari black campaign dan negatif campaign. Lebih baik kita mengkritisi dan mengkaji tentang misi dan visi serta program yang dipaparkan oleh para calon, bukan malah sibuk mencari kelemahan dan kekurangan Paslon nantinya. Tugas kita adalah mensukseskan pelaksanaan Pilkada dengan berperan aktif secara positif siapapun kontestan nanti yang terpilih bisa bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Jepara yang Gemah Ripah Loh Jinawi dan Tata Tentrem Kerta Raharja,” pungkas Kang Priyo.

Tentang pemilihan umum sudah diatur di UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ada larangan dalam kampanye pada Pasal 280 (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan atau ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu seperti anggota TNI/POLRI, ASN maupun Kades.
Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sesuai tertulis dari Menteri PANRB bahwa setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemkab Jepara bersama Bawaslu dan KPU telah melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti sosialisasi mengenai etika dan netralitas ASN di Kabupaten Jepara, namun peran lembaga terkait lainnya perlu diperkuat untuk menjaga netralitas mereka dan implikasi dari keterlibatan politik mereka dalam proses demokratisasi.

DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara akan ikut mengawasi proses jalannya Pilkada Jepara 2024 agar terselenggara secara transparan, berintegritas dan adil.
“Menghindari resiko sanksi pelanggaran netralitas dan proses penegakan sanksi agar optimal. DPD PEKAT IB Jepara akan melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti sosialisasi mengenai etika dan netralitas ASN, agar jangan berpikir dangkal untuk memperoleh keuntungan politik dalam jenjang karier dan jabatannya, fanatisme terhadap partai politik dan kekerabatan dengan aktor politik. Sehingga hal itu mempengaruhi netralitas ASN, TNI POLRI, dan Petinggi di Jepara. Kita harus memastikan netralitas yang lebih kuat pada Pilkada Jepara tahun ini,” cetus Kang Priyo.

“Kita siap melaporkan ke Bawaslu Jepara kalau ada pelanggaran yang menyangkut Black Campaign atau Negatif Campaign sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Peserta Pilkada agar tidak melanggar pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye pelanggaran atas pasal 280 merupakan tindak pidana pemilu.

Setiap pelanggaran bisa dilaporkan ke Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pada Pasal 486 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman atas penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan secara adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.

Mengingat, Bawaslu RI juga menekankan dan berharap butuh peran serta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah dan menangkal pelanggaran pemilu. Peran serta masyarakat sangat strategis karena akan kesulitan bagi Bawaslu Jepara khususnya, untuk mengawasi pemilu tanpa peran serta masyarakat.
Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk jangan hanya memberikan suaranya dalam TPS, tetapi juga mengawal proses pemilihan suara termasuk proses Pilkada Jepara nanti.

Partisipasi masyarakat diatur di UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 448 (1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi Pemilu, dan b. pendidikan politik bagi Pemilih dan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pilkada.

Reporter : Eko Mulyantoro

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *