Kejaksaan Agung Memeriksa S Orang Saksi Terkait Perkara lmpor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung Memeriksa S Orang Saksi Terkait Perkara lmpor Gula PT SMIP

HarianTeks.com | JAKARTA –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaka Penyidik pada Direktorat Penyidikan aka Agung Muda Bidang Tndak Pidana Khusus (JAM PIDSÜS) memeriksı 5
(lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan
importasi ula PT Sumber Mutisra Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sd 2023, berinisal

1 PA Selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru.
2 AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hangar) pada Kawasan Berikat KPPBC DumaL

Bacaan Lainnya

Advertisement

3 TMR Selaku Kasi PKCI KPPBC Dumai periode 2018 sid 2021.

4 TPG seaku Pealsana Pemeriksa Dirdktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

5.PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat
Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dhugman tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perda na
(SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dimaksudK331)

Editor: Abdul
Reporter: Iskandar
Sumber:
Jakarta,Kamis 20 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR SH. MHum.
Oleh Kasubid Kehumasan,Dr.Andri W.S., S.H.,S.sos.,M.H

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *