Mahkamah Syariah Kabupaten Gayo Lues Mengelar Eksekusi Uqubat Cambuk

LIPUTAN I Gayo Lues

Harianteks.com I GAYO LUES_Mahkamah Syariah Kabupaten Gayo Lues mengelar Eksekusi Uqubat cambuk terhadap lima (5) orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Hukum Jinayat,di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Propinsi Aceh.

Adapun pelaksanaan Uqubat cambuk tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues yang telah ikraq.

Hukuman qubat cambuk yang digelar Kejaksaan Negeri Gayo Lues, bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Gayo Lues, pada hari Kamis 12-01-2023 sekira pukul 10.40 WIB.

T. Suwandi,SH.l,MH, Ketua Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues.
Dalam kesempatan itu menyebutkan, terkait pelaksanaan Uqubat cambuk,harus dilaksanakan didepan umum.
Karenanya Filosofinya untuk menjadikan pelajaran bagi masyarakat Aceh/luar Aceh. Agar jangan lagi melanggar Syari’at Islam.
Khususnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum jinayat.

Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak – anak, akan tetapi seyogyanya untuk menjadi pelajaran penting bagi masyarakat umum agar menghindar/tidak melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dan sebelum pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk, dilakukan kepada lima oknum yang tela”menabrak” Qanun Aceh tersebut dilakukan. Terlebih dahulu tim media melakukan pemeriksaan kesehatan mereka.

“Semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman Ugubat cambuk ini,dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa. Agar perbuatan yang sama tidak terulang lagi,” harapnya.

Kegiatan uqubat cambuk dihadiri Ketua Makamah Syariah,Irwansyah Kapolsek Blangkejeren, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kabid WH,Kasi penegakan dan Pelayanan WH.

Adapun ke lima pesakitan yang dihukum dan di Eksekusi Cambukan diantaranya.

Sahnan Bin Alm Kani (39), alamat Gayo Lues.
Melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 15 kali didepan umum.
Sulkifli Alias Sul Bin Saripuddin (38), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicampuk sebanyak 8 kali didepan umum.
Saipul Alias Ipul Bin Husin Syah (42) alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicampur sebanyak 8 kali didepan umum.
Ali Karim Alias Ali Bin M.Kasim (31), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 8 kali didepan umum.
Darwinsyah Bin M.Yusuf (30) alamat Gayo Lues.
Didakwa telah melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014,dengan hukuman dicambuk sebanyak 8 kali dan dipertontonkan didepan umum

Editor I Abdul Az
Reporter I MZ

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *