Pit.Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pit.Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

HarianTeks.com | JAKARTA _Jaksa Agung Rl melalui Plit. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Bobby alias Bpk Yudi bin Roy dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Budi bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Pengancaman.

Bacaan Lainnya

Advertisement

3. Tersangka Rivanly Ronadlo Lumintang als Rivan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Juanevand Malalangi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.

5. Tersangka Selvianus Manek alias Yos dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka Hairul Lubis bin Saplin dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Misni binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.

8. Tersangka Ari Irawan alias Ari Ak. Ami Husni dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
-Tersangka belum pernah dihukum;

-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan
permohonan maaf;
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
-Pertimbangan sosiologis;
-Masyarakat merespon positif.
-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,

Selanjutnya, Pit. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/0212022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (K.3.3.1)

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr.Ketut Sumedana
Oleh Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung RI
Dr.Andri W.S. S.H.,D.Sos.,M.H
Editor : Abdul
Reporter : Iskandar

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *