Harianteks.com | KOTA TANGERANG_Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang berlokasi di RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dengan volume 1.600 Ton/hari diduga akan mengalami Over Load (melebihi kapasitas). Kamis, 01 Agustus 2024.
Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak terkhusus Generasi Pecinta Lingkungan Kedaung Wetan Baru (GPL – KWB) dan masyarakat Neglasari atas dampak mengularnya sampah TPA Rawa Kucing hingga memakan bahu jalan.
Menurut Hilal Maliek, Ketua RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan menyebut jika Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional kegiatan teknis penunjang tertentu yang sudah menjabat hampir 6 tahun sebagai KTU dan Kepala UPT TPA Rawa Kucing dinilai tidak bisa kerja dan tidak mempunyai tanggung jawab atas apa yang terjadi persoalan sampah saat ini.
“Saat ini Kepala UPT TPA Rawa Kucing di pimpin oleh R (insial), biasa di panggil A (inisial) seolah-olah menghindari persoalan sampah tersebut, berarti A ini tidak memiliki rasa tanggung jawab selaku kepala UPT TPA Rawa Kucing,” ungkap Hilal yang juga sebelumnya melakukan audiensi dengan Kadis DLH Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Ucap Hilal
Lanjutnya menyampaikan, pasca Dialog antara perwakilan warga Kedaung Wetan dan warga Kedaung Baru dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tangerang, langsung melakukan pembenahan sampah yang hampir ke jalan Iskandar yang dijanjikan akan dilakukan pemagaran dan pembuatan jalur baru.
Hilal menambahkan, ya kita lihat aja dan kita kawal penyelesaiannya sampai tuntas.
Saat ini sampah yang datang masuk ke area pitmill cukup tinggi kemungkinan sudah mencapai hampir 20 meter tingginya.
“Jika terlalu banyak kuota sampah, itu sendiri bisa membuat bahaya bagi para pemulung. Bahaya jika diteruskan, karena ambang batas ada di 20 meter tingginya, belum lagi Air lin dih yang sudah mengalir jalan Iskandar muda dan di khawatirkan bisa masuk ke perkampungan warga kapling, tentunya akan mengancam keselamatan pengguna jalan dan mengancam kenyamanan warga.
bicara bau kami sudah biasa dan sudah tak heran lagi.
Jika permasalahan sampah tidak dapat di tangani dalam waktu dekat ini, kami meminta kepada PJ walikota untuk segera mengganti Kepala UPT TPA Rawa Kucing yang di rasa mampu untuk menangani permasalahan sampah, tinggal kerja, dibiayai pemerintah,” terangnya.
Sementara Ketua Persaudaraan Kedaung Wetan, Al Hidayat menuturkan jika di Pintu 2 TPA Rawa Kucing terdapat lahan luas yang dapat dipergunakan untuk penampungan sampah.
“Itu bisa dijadikan solusi dalam mengurangi sampah di pit mill yang memang berdekatan dengan kampung Kapling kedoya Kedaung Baru,” kata Al Hidayat.
Al Hidayat menambahkan, jika Pintu 2 hanya diperuntukkan untuk pembuangan sampah dari pasar induk tanah tinggi.
“Didalam lokasi pintu 2 TPA Rawa Kucing terdapat lahan yang cukup luas dan sebuah gudang, yang mana di dalamnya terdapat beberapa mesin, salah satunya mesin press botol aqua plastik, mesin press plastik dan mesin pemilahan. Itu digunakan untuk apa ?,” ujarnya penuh tanya.
“Jika mesin tersebut digunakan dengan alasan sebagai percontohan pengurangan debit sampah, saya rasa itu tidak masuk akal, bahkan kemungkinan hal itu bagian dari ajang bisnis oknum tertentu,” tegas Al Hidayat.
Disisi lain salah seorang Security TPA yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa lokasi pintu 2 TPA Rawa adalah lokasi pembuangan untuk Kompos, yang mana sampah pasar induk tanah tinggi dapat dipilah lalu diolah menjadi kompos sehingga menjadi pupuk.
“Sampah pasar tanah tinggi yang di buang ke TPA Rawa Kucing melalui pintu dua dengan awal pembuangan sampah pada pukul 09:00 wib,” kata Security TPA Rawa Kucing.
Lanjut dia menerangkan jika sampah PD. Pasar Induk Tanah Tinggi yang di buang kesini armada nya tidak boleh lebih dari 3 mobil.
“Sampah PD. Pasar Induk tanah tinggi yang di angkut oleh mobil sampah di lakukan pemilahan melalui kompos yang terdapat mesin pres plastik,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Lembaga Penelitian Learning Educational Research, menambahkan.
Bahwa sejak dibuangnya sampah di TPA Rawa Kucing sampai sekarang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan kompensasi bagi warga sekitar yang terdampak, bicara dampak disini sudah amat jelas, artinya pihak DLH dan UPT TPA Rawa Kucing sudah melanggar tentang Kompensasi di bagian kedua Undang-Undang No. 18 Tahun 2008.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tangerang harus merealisasikan Kompensasi ini yaitu kewajiban yang harus dipenuhi dengan dasar Kesejahteraan dan kesehatan warga RW 04 Kedaung Wetan dan Warga RW 02 Kedaung Baru Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Jika tidak ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah Kota Tangerang, jangan salahkan warga yang terdampak, jika mereka melakukan penolakan pembuangan akhir Sampah, di TPA Rawa Kucing ini.[]
Reporter ; [Red/Hilal Maliek]