Reporter : Endita Ms
Harianteks.com | TEBO – Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu, bertempat di Rumah Makan Wiranda RT 04 Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam Operasi ini, tiga pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti Narkotika, ketiga pelaku berinisial DI (34) warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, SU (57) warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo dan TA (35) warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, mereka ini Diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika di wilayahnya.
Pada Tanggal 15 Mei 2024 dilakukan Operasi terhadap pelaku, yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Tengah Ilir, setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku yang Diduga merupakan bandar Narkoba jenis Shabu.
Dalam penangkapan ini sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku DI, Polisi menyita tujuh paket Shabu dengan berat bruto 3.52 gram, plastik klip, timbangan digital, alat hisap Shabu, Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000 dan berbagai peralatan lainnya. Dari TA ditemukan Satu Unit Hp Vivo Y15s, Satu Unit Motor Honda Revo dan Uang sebesar Rp. 350.000.
Sementara dari SU disita Satu Unit Hp Oppo A15.
Penangkapan dilaksanakan ketika Tim Opsnal Satresnarkoba dan personel Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku yang sering mengedarkan Narkoba jenis Shabu di wilayah tersebut, setelah memastikan keberadaan pelaku maka tim melakukan penangkapan di lokasi yang sudah diidentifikasi, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses Hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasatnarkoba Iptu Sazeli Yudi Arman saat di konfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya telah berhasil dalam Operasi ini.
“Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Tebo, penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polisi dalam memerangi kejahatan Narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba,” kata Kasat Narkoba pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dikatakannya, para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) nomor 35 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
“Tindak lanjut dari Polres Tebo meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Polres Tebo, serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Narkotika yang lebih luas,” tutup Kasatnarkoba.(*)